BALANGAN, sanggampost.com – Fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan menyampaikan pandangan umum terhadap 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Penyampaian tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Balangan, Senin (12/1/2026).
Pandangan fraksi disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balangan, Syahbudin, yang mewakili seluruh fraksi sebagai juru bicara. Ia menyampaikan bahwa sejumlah raperda yang diusulkan memiliki nilai strategis karena berkaitan langsung dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat.
Salah satu raperda yang menjadi perhatian fraksi DPRD Balangan adalah Raperda tentang Penggabungan Desa Wonorejo dan Desa Sumber Rezeki di Kecamatan Juai. Fraksi menilai kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat desa.
Meski demikian, fraksi DPRD menekankan bahwa penggabungan desa tidak boleh hanya dilakukan sebagai formalitas administratif. Diperlukan perencanaan yang matang agar kebijakan tersebut benar-benar mampu mendorong percepatan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Penggabungan desa harus membawa dampak nyata, baik dari sisi pelayanan publik, pembangunan wilayah, maupun partisipasi masyarakat dalam tata kelola pemerintahan desa yang baru,” ujar Syahbudin.
Fraksi DPRD Balangan berharap seluruh raperda yang masuk dalam Propemperda Tahun 2026 dapat dibahas secara mendalam dan komprehensif, sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan mampu memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah. (Sanggampost.com/Ahmad)


















